Blog

  • Apresiasi Kinerja Polri, Kapolda Jabar Naikkan Pangkat dan Anugerahkan Penghargaan Ops Ketupat 2026

    Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar upacara kenaikan pangkat luar biasa sekaligus pemberian penghargaan kepada personel dan satuan kerja berprestasi dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Jabar pada Senin (4/5/2026).

    Upacara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, yang dalam amanatnya menegaskan bahwa kenaikan pangkat luar biasa merupakan bentuk penghargaan institusi atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian personel Polri. Menurutnya, kenaikan pangkat tidak sekadar menjadi simbol peningkatan jenjang karier, melainkan amanah yang harus diiringi dengan peningkatan profesionalisme, integritas, dan kualitas kinerja.

    Dalam kesempatan tersebut, salah satu personel yang menerima apresiasi adalah AKBP Eti Haryati (Kasubdit Kamsel Dit Lantas Polda Jabar ) yang dinilai memiliki kinerja dan pengabdian luar biasa sehingga layak mendapatkan penghargaan dari pimpinan Polri.

    Selain itu, Polda Jabar juga memberikan penghargaan kepada pos pengamanan terpadu terbaik dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026. Polresta Bandung berhasil meraih juara pertama, disusul Polres Bogor sebagai juara kedua, dan Polres Cimahi sebagai juara ketiga. Sementara itu, kategori juara harapan diraih oleh Polres Ciamis sebagai juara harapan pertama, Polres Tasikmalaya Kota sebagai juara harapan kedua, dan Polres Cianjur sebagai juara harapan ketiga.

    Kapolda Jabar menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras seluruh personel dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik serta balik selama perayaan Idulfitri. Ia menilai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jawa Barat selama periode Lebaran dapat terjaga dengan baik berkat dedikasi para anggota di lapangan.

    Dalam pernyataannya, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan menegaskan, “Kenaikan pangkat luar biasa ini bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah yang harus dijawab dengan peningkatan kinerja, profesionalisme, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Jadikan setiap keberhasilan sebagai motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” ungkapnya.

    Lebih lanjut, ia juga menambahkan, “Operasi Ketupat Lodaya merupakan operasi kemanusiaan yang menjadi wajah Polri di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ke depan kita harus terus meningkatkan sinergitas, menjaga kepercayaan publik, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap tugas.” ujarnya.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa Upacara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen Polda Jawa Barat dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan semakin dekat dengan masyarakat.

  • Bhabinkamtibmas Ciparigi Monitoring Pemilihan Ketua RW 06, Pastikan Berjalan Aman dan Kondusif

    KOTA BOGOR – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Ciparigi Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota, Aipda Gunawar Juanda, A.Md., melaksanakan kegiatan pembinaan dan monitoring pemilihan Ketua RW 06 yang berlangsung di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kelurahan Ciparigi serta Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Ciparigi. Pelaksanaan pemilihan dipusatkan di Balai RW 06 Komplek PDK RT 02/06 dengan metode pemungutan suara secara door to door, di mana panitia mendatangi langsung rumah-rumah warga dengan melibatkan dua perwakilan dari masing-masing RT.

    Pemilihan Ketua RW 06 kali ini diikuti oleh dua calon, yakni Bapak Zulkifli Arsjad dan Bapak Ir. Aji Nugroho. Berdasarkan data panitia, jumlah pemilih tercatat sebanyak 236 orang, dengan total surat suara yang digunakan sebanyak 206 suara dan tidak terdapat suara tidak sah.

    Setelah dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara, diperoleh hasil bahwa calon nomor urut 1, Bapak Zulkifli Arsjad, memperoleh 86 suara, sedangkan calon nomor urut 2, Bapak Ir. Aji Nugroho, memperoleh 120 suara. Dengan demikian, calon nomor urut 2, Bapak Ir. Aji Nugroho, resmi terpilih sebagai Ketua RW 06 yang baru.

    Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memastikan setiap kegiatan masyarakat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Selain itu, juga sebagai bentuk dukungan terhadap proses demokrasi di tingkat lingkungan.

    “Kami hadir untuk melakukan monitoring sekaligus memastikan kegiatan berjalan kondusif. Alhamdulillah seluruh rangkaian pemilihan berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Aipda Gunawar Juanda.

    Dengan terlaksananya pemilihan ini, diharapkan Ketua RW yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik serta terus bersinergi dengan aparat keamanan dan pemerintah setempat dalam menjaga kondusivitas wilayah.

    Polsek Bogor Utara melalui peran aktif Bhabinkamtibmas akan terus mendukung setiap kegiatan masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis.

  • Bhabinkamtibmas Kedunghalang Gencarkan Door to Door System, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

    KOTA BOGOR – Dalam rangka memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kedunghalang, Polsek Bogor Utara, Polresta Bogor Kota, Aiptu Iskandar melaksanakan kegiatan sambang Door to Door System (DDS) kepada warga di wilayah binaannya.

    Kegiatan sambang tersebut dilaksanakan dengan mengunjungi kediaman Ketua RW 08, Bapak Rusman, yang berlokasi di RT 03/08 Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara. Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan dialog langsung guna menyerap informasi sekaligus membahas situasi kamtibmas yang berkembang di lingkungan setempat.

    Dalam perbincangan tersebut, dibahas sejumlah potensi kerawanan yang menjadi perhatian warga, khususnya terkait tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan aksi pecah kaca mobil yang dinilai cukup meresahkan masyarakat.

    Menanggapi hal tersebut, Aiptu Iskandar mengimbau kepada seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya mengaktifkan kembali kegiatan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Dengan komunikasi yang baik serta peran aktif warga, potensi gangguan kamtibmas dapat diminimalisir,” ungkapnya.

    Kegiatan Door to Door System ini merupakan salah satu upaya pendekatan humanis Polri kepada masyarakat, sehingga setiap permasalahan dapat terdeteksi sejak dini dan ditangani secara cepat serta tepat.

    Diharapkan, melalui kegiatan sambang rutin ini, terjalin hubungan yang semakin erat antara Polri dan masyarakat, serta tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kedunghalang khususnya, dan Bogor Utara pada umumnya.

  • Antisipasi Kepadatan, Lantas Polsek Bogor Utara Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Sejumlah Simpang Strategis

    KOTA BOGOR – Dalam upaya menjaga kelancaran arus kendaraan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, jajaran Lalu Lintas Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik rawan kepadatan, Senin (04/05/2026).

    Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi arahan Kapolresta Bogor Kota agar seluruh jajaran terus hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan pelayanan di bidang lalu lintas guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan lancar.

    Pengaturan lalu lintas difokuskan pada beberapa titik strategis yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan, di antaranya Simpang Jalan Baru (9A), Simpang Warung Jambu (8A), dan Simpang Pomad. Ketiga lokasi tersebut dikenal sebagai jalur dengan mobilitas tinggi, terutama pada jam sibuk pagi dan siang hari.

    Kapolsek Bogor Utara, KOMPOL Enjo Sutarjo, S.H., M.H., melalui Panit Lantas Polsek Bogor Utara menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mengurai kepadatan serta mencegah potensi kemacetan yang dapat menghambat aktivitas masyarakat.

    “Pengaturan ini kami laksanakan secara rutin di titik-titik yang memang sering terjadi kepadatan arus lalu lintas, sehingga diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan,” ujarnya.

    Selain melakukan pengaturan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta menjaga ketertiban selama berkendara.

    Dengan kehadiran personel di lapangan, diharapkan arus lalu lintas di wilayah Bogor Utara dapat tetap terkendali dan kondusif, serta mendukung aktivitas masyarakat berjalan dengan lancar dan aman.

  • Bhabinkamtibmas Bantarjati Respons Cepat Aduan Warga Terkait Pencurian Handphone, Imbau Korban Segera Buat Laporan Polisi

    KOTA BOGOR – Wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui kegiatan Binmas Polmas yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantarjati, Polsek Bogor Utara, Polresta Bogor Kota. Bripka M. Risman Bahtiar bergerak cepat menanggapi aduan masyarakat terkait kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah binaannya.

    Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang warga bernama Muhammad Ali, yang diketahui berasal dari Jonggol, Kabupaten Bogor, dan saat ini berdomisili sementara di Jalan Ceremai Ujung RT 01/05, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara. Kejadian berlangsung pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 10.53 WIB di sebuah warung milik Ibu Ima yang berlokasi di alamat yang sama.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat itu korban tengah berbelanja di warung tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Ketika turun dari kendaraannya, korban menyimpan handphone miliknya, yakni Samsung tipe A11, di dashboard motor. Namun, saat korban berada di dalam warung, ia melihat seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan cepat mengambil handphone tersebut dan langsung melarikan diri.

    Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas langsung mendatangi lokasi dan melakukan koordinasi dengan korban serta pemilik warung guna menggali informasi lebih lanjut terkait kronologi kejadian. Selain itu, Bripka M. Risman Bahtiar juga memberikan himbauan kepada korban agar segera membuat laporan polisi sebagai langkah awal proses penanganan lebih lanjut.

    Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang bawaan pribadi, terutama saat berada di tempat umum. Ia juga mengajak warga untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas setempat, apabila terjadi kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan responsif Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta mempererat hubungan kemitraan antara polisi dan masyarakat. Diharapkan, dengan kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat, setiap permasalahan dapat ditangani secara cepat dan tepat guna menciptakan rasa aman di lingkungan.

  • Nekat Terlibat Aksi Anarkis, M F N A Pelaku Kerusuhan Cikapayang Kini Berhadapan dengan Hukum

    Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang merusak fasilitas umum dan mengganggu keamanan masyarakat. Komitmen tersebut dibuktikan melalui penetapan M.F.N.A. sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi di kawasan Jalan Cikapayang (Perempatan Cikapayang Pasupati), Kota Bandung, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Satgas GAKKUM Polda Jabar melakukan penangkapan sesaat setelah kejadian dan melaksanakan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.

    Tersangka berinisial M.F.N.A., seorang pelajar laki-laki kelahiran Bandung tahun 2007 yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bandung, diduga berperan aktif dalam aksi anarkis dengan melakukan provokasi terhadap massa serta melempar pos polisi dan videotron di lokasi kejadian hingga menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang jenis tramadol, dan penanganan terkait temuan tersebut saat ini telah ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jabar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka, di antaranya satu buah helm warna putih dengan stiker bertuliskan “JARINGAN KONSPIRASI SEL-SEL API”, satu buah tas warna biru berisi syal, charger handphone, kunci gembok rumah, stiker bertuliskan “Pelajar Pembangkang 1-3-1-2 Students Antifascist”, serta dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp15.000. Dari hasil pendataan di lokasi kejadian, aksi anarkis tersebut mengakibatkan kerugian material berupa satu unit videotron terbakar, satu pos polisi gatur terbakar, serta kerusakan pada fasilitas traffic light.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 dan/atau Pasal 309 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan lanjutan, analisis rekaman CCTV, ekstraksi barang bukti elektronik, serta pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi tersebut.” ujarnya, Minggu (3/5/2026)

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik dan mengancam ketertiban umum. Ia menyampaikan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang, namun ketika penyampaian aspirasi berubah menjadi tindakan anarkis, perusakan, pembakaran, hingga membahayakan keselamatan masyarakat, aparat penegak hukum akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi dan memahami bahwa setiap tindakan melawan hukum memiliki konsekuensi pidana yang serius. Menurutnya, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa keterlibatan dalam aksi anarkis tidak hanya merugikan fasilitas publik, tetapi juga berdampak langsung pada masa depan pelaku yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Polda Jabar kembali mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai koridor hukum. Setiap tindakan provokasi, perusakan, maupun pembakaran fasilitas umum akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat untuk berpikir matang sebelum terlibat dalam tindakan melanggar hukum yang pada akhirnya hanya berujung pada proses pidana.

    Bandung, 3 Mei 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • Polisi Ungkap Peran R S dalam Kerusuhan dan Pembakaran Saat May Day di Bandung

    Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satgas Gakkum mengungkap keterlibatan seorang pelajar bernama R S dalam aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di kawasan Cikapayang, Kota Bandung. Insiden tersebut berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan serius.

    R S, yang lahir di Bandung pada 15 Agustus 2007, diketahui merupakan seorang pelajar yang berdomisili di wilayah Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Dalam peristiwa tersebut, Rangga berperan aktif dalam aksi perusakan dengan melakukan pelemparan terhadap pos polisi (pospol) serta fasilitas videotron yang berada di lokasi kejadian.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Aksi anarkis yang terjadi di perempatan Cikapayang Pasupati ini tidak hanya melibatkan R S namun juga beberapa pelaku lainnya. Namun demikian, peran R S menjadi sorotan karena keterlibatannya secara langsung dalam tindakan yang menyebabkan kerusakan fasilitas publik.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, R S termasuk dalam enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    “Dalam proses penangkapan yang dilakukan sesaat setelah kejadian, R S diamankan di lokasi yang sama bersama para tersangka lainnya. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.” ujar Kombes Hendra, Minggu (3/5/2026)

    Dari tangan R S , Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet berisi identitas diri, kartu pelajar, STNK, serta kartu anggota yayasan bantuan hukum. Selain itu, turut diamankan satu buah kunci kontak kendaraan dan satu unit telepon genggam merek Xiaomi A10.
    Hasil pemeriksaan tambahan menunjukkan bahwa Rangga bersama tersangka lainnya dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang jenis tramadol. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat untuk pendalaman lebih lanjut terkait penyalahgunaan zat tersebut.

    Akibat aksi anarkis tersebut, kerugian material yang ditimbulkan cukup signifikan, antara lain satu unit videotron terbakar, satu pos polisi hangus, serta kerusakan pada fasilitas traffic light di sekitar lokasi kejadian.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aksi anarkis yang merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
    “Setiap tindakan anarkis yang merugikan masyarakat dan negara akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak terprovokasi oleh ajakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya.

    Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Selain itu, analisis rekaman CCTV serta ekstraksi data dari barang bukti elektronik juga tengah dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

    Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pelaku yang terlibat sebagian besar masih berstatus pelajar. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi anarkis yang merusak ketertiban umum serta membahayakan masyarakat.

    Bandung, 3 Mei 2026

    Dikeluarkan Oleh Bidhumas Polda Jabar

  • H I S , Pelajar Asal Baleendah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakaran Pos Polisi dan Videotron di Bandung

    Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas GAKKUM) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi anarkis pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Bandung. Dari hasil pemeriksaan intensif, kepolisian secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka, salah satunya adalah H I S (20). Pemuda yang berstatus sebagai pelajar asal Baleendah ini ditangkap di perempatan Cikapayang Pasupati pada Jumat (1/5/2026) malam, sesaat setelah kerusuhan pecah yang melibatkan pembakaran fasilitas umum.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Peran H I S dalam aksi tersebut tergolong signifikan dalam memicu kerusakan fasilitas publik. Berdasarkan data penyidikan, tersangka diduga kuat bertindak sebagai penyedia logistik dengan membeli botol kosong serta bensin yang digunakan untuk serangan. Tak hanya itu, H I S juga teridentifikasi melakukan pelemparan terhadap Pos Polisi Gatur di Cikapayang serta satu unit videotron hingga menyebabkan kebakaran hebat. Akibat tindakan destruktif tersebut, sejumlah fasilitas vital seperti lampu lalu lintas (traffic light) juga mengalami kerusakan material yang parah.

    Kepolisian juga mengungkap fakta mengejutkan terkait kondisi para pelaku saat melakukan aksi perusakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, H I S bersama rekan- rekan tersangka lainnya dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis Tramadol. Penggunaan zat tersebut diduga menjadi pemicu keberanian dan hilangnya kendali diri para pelaku saat melakukan pembakaran dan penghasutan di tengah kerumunan massa, sehingga situasi yang semula kondusif berubah menjadi tindakan vandalisme yang brutal.

    “Dalam proses penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti milik H I S yang menguatkan keterlibatannya dalam kelompok anarko. Barang bukti tersebut meliputi bendera bertuliskan “HAPPY MAY DAY”, stiker provokatif bertuliskan “POLICE ARE NOT FRIENDS”, dua buah korek api gas, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.” kata Hendra, Minggu (3/5/2026)

    Atas perbuatannya, H I S kini mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 308, 309, serta 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPIDANA terkait pembakaran, penghasutan, dan perusakan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus melalui analisis rekaman CCTV dan ekstraksi data dari telepon seluler para tersangka guna mengejar pelaku lain yang masih buron. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera terhadap tindakan anarkis yang mengatasnamakan penyampaian aspirasi.

    Bandung, 03 Mei 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • Membawa Bom Molotov dan Psikotropika, M R N Jadi Tersangka Kericuhan May Day di Bandung

    Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jabar bergerak cepat meredam aksi vandalisme kelompok anarko dengan menangkap M R N, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kerusuhan perayaan May Day di Kota Bandung.

    Pemuda tersebut diringkus di perempatan Cikapayang Pasupati pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, tepat saat situasi memanas akibat pembakaran fasilitas publik dan pengrusakan infrastruktur jalan. Penangkapan M R N menjadi krusial bagi penyidikan karena ia diduga kuat sebagai salah satu motor penggerak massa yang mengubah unjuk rasa damai menjadi aksi destruktif yang mencekam di jantung kota.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H mengungkapkan bahwa Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, M R N kedapatan membawa senjata mematikan berupa dua buah bom molotov yang diduga kuat dipersiapkan untuk melakukan serangan sabotase. Keberadaan barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa keterlibatan M R N bukan sekadar ikut-ikutan, melainkan terencana dalam aksi pembakaran pos polisi dan videotron. Selain itu, petugas juga menyita sebuah bendera bertuliskan “PUNK FOOTBALL HATE COPS” yang mengindikasikan afiliasi tersangka terhadap gerakan anti-aparat yang kerap memicu kericuhan di tengah massa.

    “Selain senjata peledak, fakta yang sangat memprihatinkan ditemukan terkait kepemilikan berbagai jenis obat psikotropika oleh tersangka. Polisi menyita total lima jenis obat keras dari tangan M R N yang terdiri dari tiga strip Alprazolam, satu strip Mersi, satu strip Euforis, serta satu strip Resperidon. Hasil pemeriksaan urine kemudian mengonfirmasi bahwa M R N positif menggunakan obat terlarang jenis Tramadol. Temuan ini menjelaskan kondisi psikologis tersangka yang berani melakukan tindakan nekat dan destruktif di bawah pengaruh zat adiktif tersebut.” kata Kombes Hendra, Minggu (3/5/2026)

    Aksi anarkis yang melibatkan M R N dan kelompoknya mengakibatkan kerusakan parah pada infrastruktur kota, termasuk terbakarnya satu unit videotron dan satu Pos Polisi Gatur di perempatan Cikapayang. Tidak hanya itu, kelompok ini juga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas traffic light yang mengganggu sistem lalu lintas kota. Atas tindakan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat M R N dengan Pasal 308, Pasal 309, serta Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman berat terkait pembakaran dan penghasutan.

    Pihak kepolisian saat ini terus mendalami keterkaitan M R N dengan jaringan anarkis yang lebih luas, termasuk menganalisis delapan unit kendaraan roda dua yang turut disita sebagai barang bukti. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus berlanjut melalui ekstraksi data telepon seluler tersangka untuk mengungkap aktor intelektual di balik pergerakan ini. Langkah tegas diambil agar aksi kekerasan serupa tidak lagi terulang dan stabilitas keamanan di wilayah hukum Jawa Barat tetap terjaga dari ancaman kelompok radikal.

    Bandung, 03 Mei 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • POLDA JABAR AMANKAN TERDUGA PELAKU ANARKISME DI CIKAPAYANG, SALAH SATUNYA F A P

    Polda Jawa Barat melalui Satgas Gakkum berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku aksi anarkis yang terjadi di kawasan Jalan Cikapayang, Kota Bandung, pada Jumat, 1 Mei 2026 malam.

    Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan S.I.K., M.H , menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan sesaat setelah terjadinya aksi pengrusakan dan pembakaran fasilitas publik sekitar pukul 21.00 WIB.

    Dari enam orang yang diamankan, salah satunya adalah F A P seorang pelajar kelahiran Bandung, 31 Desember 2005, yang berdomisili di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

    “Yang bersangkutan diduga terlibat aktif dalam aksi anarkis, termasuk mendistribusikan perlengkapan kepada massa serta melakukan pelemparan terhadap pos polisi juga melakukan pelemparan video tron” ujar Hendra, Minggu (3/5/2026)

    Selain itu, F A P juga diduga turut merekam dan menyebarkan video aksi tersebut.

    Dari tangan F A P, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa Uang tunai Rp30.000, Kacamata hitam, Tas warna hijau , 1 buah helm warna putih, bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api” serta 1 bungkus rokok merek Jazy.

    Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 308 dan/atau Pasal 309 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polda Jabar menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Jawa Barat.

    Bandung 3 Mei 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar