Jejak Sidik Jari di Pintu Geser dan Botol Obat Nyamuk Bongkar Alibi Pembantai Satu Keluarga di Paoman

Jejak Sidik Jari di Pintu Geser dan Botol Obat Nyamuk Bongkar Alibi Pembantai Satu Keluarga di Paoman

Upaya tersangka Ririn Rifanto alias Irin untuk mengaburkan keterlibatannya dalam pembantaian satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, akhirnya runtuh.

Meski sempat mencoba merapikan lokasi kejadian dan menghilangkan jejak, sains forensik kepolisian berhasil menemukan bukti krusial yang tidak terbantahkan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa titik terang pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian Tim Inafis saat menyisir setiap jengkal rumah korban.

Penyidik menemukan jejak sidik jari laten yang identik dengan tersangka di benda-benda yang sebelumnya dianggap sepele.

“Tersangka Ririn awalnya mencoba membangun alibi bahwa dirinya tidak masuk ke area privasi korban. Namun, hasil olah TKP berkata lain. Tim identifikasi menemukan sidik jari identik milik Ririn di pintu geser yang menghubungkan ruang tengah dengan area kamar,” jelas Kombes Hendra, Senin (11/5/2026)

Lebih lanjut, bukti yang paling telak ditemukan di dalam kamar korban Sachroni. Polisi menemukan sebuah botol obat nyamuk semprot merk Vape berwarna kuning yang menyisakan sidik jari tersangka. Benda ini diduga sempat dipegang oleh tersangka saat ia memastikan korbannya benar- benar tidak lagi bernyawa.

“Sidik jari di botol obat nyamuk itu identik. Ini membuktikan bahwa tersangka berada di titik terdalam rumah tersebut untuk mengeksekusi para korban. Pemadanan data dengan basis data E-KTP nasional mengonfirmasi 100 persen bahwa itu adalah jejak Ririn,” tegas Hendra.

Temuan ilmiah ini menjadi fondasi kuat bagi penyidik untuk menjerat Ririn dengan pasal pembunuhan berencana.

Kepolisian menegaskan bahwa sekeras apa pun upaya pelaku membersihkan darah dan merapikan kasur, jejak mikroskopis yang tertinggal telah menjadi saksi bisu kekejaman mereka.

Bandung 11 Mei 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *